“Selanjutnya point keempat Jasa Kirim akan dijemput di kantor Satlantas Res Pangkalpinang oleh Kurir JNE dan point kelima Pembayaran akan menggunakan sistem COD (Cash On Delivery) dan dokumen dapat di asuransikan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk keuntungannya sendiri melalui inovasi ini pelanggar luar kota tidak perlu jauh mendatangi Kantor Satlantas Res Pangkalpinang untuk mengambil barang bukti dan pelanggar tidak perlu jauh mengurus sendiri pengiriman barang bukti ke jasa pengiriman.
Selain itu pelanggar hanya perlu memberikan identitas, alamat lengkap dan nomor HP di blanko tilang dan pelanggar menunggu pengiriman berkas barang bukti di alamat sesuai blanko tilang kemudian proses pengiriman difasilitasi oleh Satlantas dan JNE.
Ia menambahkan,pengiriman hanya berlaku dan difasilitasi kepada pelanggar yang sudah membayar E-tilang tetapi berkas telah berada ataupun dikirim ke kejaksaan dan berkas tersebut akan diambilkan oleh petugas Baur Tilang Satlantas Res Pangkalpinang serta dibantu proses kirim ke alamat pelanggar.
“Pengiriman juga hanya berlaku dengan sistem DO (delivery order) dimana berkas tilang warna biru yang ada pada pelanggar ditukar saat kurir mengantarkan berkas (barang bukti) pelanggar, sehingga blanko biru tersebut akan dikembalikan ke satlantas oleh kurir JNE,” tukasnya.




