Menurut Argo, penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Juli lalu. Dalam gelar perkara itu, penyidik menghadirkan Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.
“Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikkan status saudara Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka,” ujarnya.
Argo mengatakan penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.
Kemudian surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah berpergian keluar negeri untuk 20 hari ke depan. (evn)
Sumber: cnnindonesia.com
























