Tetapi berulang kali, insiden maritim terjadi, dan pejabat China terus menegaskan hak penangkapan ikan historis yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional. Kesabaran Jakarta dalam hal ini mungkin mulai menipis,” ujar Evan Laksmana, seperti dikutip South China Morning Post, Jumat (3/1/2020).
Gregory Raymond, seorang dosen yang berspesialisasi di bidang keamanan Asia Tenggara di Australian National University di Canberra, ikut berkomentar atas klaim historis China.
“Apa yang saya pikir baru di sini adalah betapa eksplisitnya (Kementerian Luar Negeri Indonesia) telah mengutip ‘klaim historis’ China sebagai tidak konsisten dengan UNCLOS, dan terutama kemenangan 2016 (untuk Filipina),” ujarnya, mengacu pada kemenangan Filipina atas sengketa maritim dengan China di Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag tahun 2016.
Sebelumnya diberitakan bahwa China tidak peduli dengan reaksi Indonesia yang tidak bisa menerima klaim Beijing atas ZEE di sekitar Kepulauan Natuna.
Beijing telah mengklaim Kepulauan Spratly, wilayah di Laut China Selatan yang jadi sengketa antara China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei. Kepulauan Natuna terletak sekitar 1.100 kilometer (684 mil) sebelah selatan Kepulauan Spratly, sehingga Beijing menganggap wilayah sekitar itu merupakan ZEE-nya.
“Apakah Indonesia menerimanya atau tidak, itu tidak dapat mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan di wilayah laut yang relevan,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang dalam briefing reguler hari Kamis di Beijing.























