Jakarta Mulai Hilang Kesabaran Lihat Tingkah China di Natuna

banner 468x60

Menurutnya, posisi China sejalan dengan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau dikenal sebagai UNCLOS 1982.

Pernyataan Geng adalah respons terbaru China setelah Indonesia memprotes keras perilaku Beijing di Laut China Selatan yang tidak konsisten dengan hukum internasional yang mengatur perselisihan maritim.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan bahwa klaim China atas ZEE itu dengan alasan bahwa armada Beijing telah lama beraktivitas di sana merupakan dalih yang tidak memiliki dasar hukum.”Tidak pernah diakui di bawah UNCLOS 1982,” kata kementerian dalam sebuah pernyataan hari Rabu.

Pernyataan itu menyusul protes lain dari Jarkata setelah Beijing mengirim kapal Penjaga Pantai (Coast Guard) secara ilegal ke perairan teritorial Indonesia di Natuna. Tindakan itu menandai pelanggaran kedaulatan Indonesia, sehingga Kementerian Luar Negeri memanggil duta besar China di Jakarta untuk menyampaikan protes keras.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jakarta mengatakan klaim Beijing atas wilayah Laut China Selatan ditolak pada tahun 2016 setelah Filipina memenangkan klaimnya di Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda. Beijing mengabaikan putusan itu.

Jakarta telah berulang kali berselisih dengan Beijing mengenai hak menangkap ikan di sekitar Kepulauan Natuna. Aparat berwenang pernah menahan para nelayan China dan memperluas kehadiran militernya di sana.

Sumber: sindonews.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60