“Baik pak, nanti saya siapkan infonya, kebetulan ada tamu,” kata Marpaung PD.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, Kepala Desa Penutuk, Syaparudin, juga diminta untuk menyetorkan ke Kas Desa Rp 225.538.000,- paling lambat 23 November 2020.
Hal ini diduga kuat lantaran adanya beberapa kegiatan yang dilaporkan namun ditemukan fakta bahwa ada kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fisik pekerjaannya tidak ada alias fiktif padahal anggaran telah terserap dan direalisasikan seluruhnya.








