Lebih jauh Presiden Jokowi menyebut bahwa penanganan perkara harus diarahkan untuk mengoreksi kesalahan pelaku, memperbaiki pelaku, serta memulihkan korban kejahatan.
“Penanganan korupsi juga harus bisa meningkatkan pengembalian aset kejahatan kepada negara. Tadi disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung bahwa telah kembali kurang lebih Rp19 triliun, ini jumlah yang sangat besar. Dan tentu saja bisa mencegah korupsi berikutnya,” tambah Presiden Jokowi.
Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 ini sendiri dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh 4.386 warga Adhyaksa yang terdiri dari pejabat eselon I, II, III, dan IV serta segenap satuan kerja di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Raker ini merupakan forum untuk mengevaluasi atas pelaksanaan kinerja Kejaksaan di tahun 2020, sekaligus merumuskan arah kebijakan strategis di tahun 2021. Turut mendampingi Presiden Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Adapun Jaksa Agung St. Burhanuddin mengikuti secara virtual dari Aula Gedung Pusat Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung.








