Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) mulai mengalami tren naik, sementara lifting migas turun sejalan dengan penurunan permintaan minyak dunia. Harga minyak mentah awal 2020 merosot karena lemahnya demand akibat Covid-19 dan oil price warArab Saudi-Rusia. Posisi terendah ICP terjadi pada April 2020 yaitu US$20,7/brl.
Sejak Mei, harga mulai naik karena perbaikan permintaan seiring berakhirnya kebijakan lockdown di berbagai negara. Sampai dengan Semester I, rata-rata ICP mencapai US$39,8/barel. Sementara itu, realisasi Januari – Mei 2020 rata-rata lifting minyak 702 ribu barel per hari (rbph), dan lifting gas 987 ribu barel setara minyak per hari (rbsmph)
Realisasi APBN Semester I-2020, defisit mencapai 1,57% PDB sejalan dengan turunnya pendapatan akibat perlambatan ekonomi. Sedangkan kinerja belanja tetap dapat tumbuh positif dalam rangka mendukung penanganan dampak Covid-19.
Pendapatan negara tahun 2020 mengalami revisi target sebagai dampak perlambatan ekonomi yang ikut memengaruhi asumsi makro, serta pemberian insentif dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Perpajakan dan PNBP menjadi bagian instrumen kebijakan penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi melalui pemberian insentif. Penyesuaian target dilakukan melalui revisi Perpres 54/2020 kemudian di Perpres 72/2020.
Pada dokumen APBN 2020, pajak diperkirakan sebesar Rp1.642,6 triliun. Namun di Perpres 54/2020 menjadi Rp1.254,1 triliun, dan kemudian menjadi Rp1.198,8 triliun pada Perpres 72/2020.
Sedangkan Kepabeanan dan Cukai, pada dokumen APBN 2020 sebesar Rp223,1 triliun, kemudian masing-masing pada Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020 berubah menjadi Rp208,5 triliun dan Rp205,7 triliun.
PNBP juga mengalami perubahan yaitu secara berurutan dari Rp367,0 triliun menjadi Rp297,8 triliun, kemudian Rp294,1 triliun.
Untuk Belanja Negara Tahun 2020, kebijakan countercyclical dilakukan dengan penyesuaian pagu untuk mendukung belanja penanganan dampak Covid-19 baik di sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi. Anggaran belanja negara mengalami perubahan dari APBN 2020 sebesar Rp2.540,4 triliun, menjadi Rp2.613,8 triliun pada Perpres 54/2020, kemudian naik menjadi Rp2.739,2 triliun pada Perpres 72/2020.
Tambahan belanja diarahkan untuk penanganan dampak Covid-19 yaitu di bidang kesehatan, melindungi masyarakat terdampak, serta pemulihan ekonomi. Pemerintah juga melakukan kebijakan refocusing dan realokasi yaitu untuk peningkatan efisiensi yang sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial, misalnya belanja perjalanan dinas dialihkan untuk penanganan Covid-19.








