Komisi I Minta Uji Publik untuk Ketahui Kebenaran Hasil Seleksi Administrasi

banner 468x60

Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Bangka Selatan Drs. H. Sahirman, M.Si, menegaskan akan menggugurkan peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat sesuai Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini dikatakan Sahirman kepada jurnalis beritabangka.com, Jumat (11/9) siang menanggapi sorotan komisi 1 DPRD Bangka Selatan perihal dugaan adanya peserta lelang jabatan yang belum memenuhi ketentuan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 15 Tahun 2019 namun tetap lolos seleksi administrasi.

“Siapa-siapa orangnya kalau tidak memenuhi syarat sesuai dengan UU ASN dan PP tentang manajemen ASN, pansel akan gugurkan,” tegas Sahirman, yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung.

Menanggapi pernyataan Sahirman itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Armadi, menyatakan bahwa mesti ada uji publik terhadap kebenaran hasil seleksi administrasi yang telah dikeluarkan dan diminta untuk terbuka terhadap kritikan.

“Harus terbuka terhadap kritikan, karena disitu harus ada uji publik terhadap kebenaran hasil seleksi administrasi. Kami sangat mengapresiasi apa yang telah mereka lakukan,” kata Armadi, Jumat (11/9) sore.

Bacaan Lainnya
banner 300x250
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60