TOBOALI – Khon Pin alias Ali (45) dibebaskan dari jeratan hukum, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan biji sawit di PT. BML (Bangka Malindo Lestari), ia mendapatkan hak istimewa Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif oleh Kejari Bangka Selatan, pada hari ini. Jumat, (14/1/2022).
Atas perbuatannya, Khon Pin sudah menjalani tahanan 52 hari, di Polsek Simpang Rimba. Dan kemudian pelimpahan perkara ke Kejari Basel dilakukan.
Pelaksana harian Kepala Kejari Bangka Selatan, Yanuar Sutomo, melalui Kasi Intelijen, Michel Tampubolon mengatakan, Khon Pin berhak mendapatkan restoratif justice karena sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan kedua belah pihak sudah menempuh jalur kesepakatan damai yang dapat diajukan kepada kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung.
“Semua sudah sesuai prosedur, lantaran pihak Khon Pin sudah melakukan upaya berdamai dengan PT BML dengan syarat tidak bekerja lagi di PT. secara tertulis,” kata Michel.
Menurutnya, keputusan Restoratif Justice tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang panghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan merugikan PT. BML cuma 2,5 juta rupiah tidak melebihi 5 juta rupiah, dan hukuman ancaman 5 tahun, serta hasil penggelapan itupun dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Michel.
























