MUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat Paripurna, seluruh fraksi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2021, Jumat (14/1/2022).
Persetujuan tersebut langsung dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bangka Barat Amir Hamzah, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Barat menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat.
“Menyetujui terhadap tiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka Barat menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat,” Kata Sekretaris DPRD Bangka Barat Amir Hamzah (14/01). Ruang Rapat Mahligai Betason II.
Ketiga Raperda yang telah disetujui adalah: Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kearsipan, Sedangkan kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Barat tentang Keolahragaan.
Dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Barat yang ketiga tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease atau COVID-19.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat H.Sukirman, mengatakan, ketiga raperda disahkan. Pemkab Bangka Barat sangat apresiasi kepada DPRD kabupaten Bangka Barat yang telah mengkaji Raperda tersebut menjadi lebih fleksibel.
“Kita Apresiasi setingi – tingginya kepada kinerja DPRD kabupaten Bangka Barat, dan panitia penyusun Raperda, atas pengkajian Raperda sesuai dengan mekanisme, peraturan perundang – undangan, sehingga pada akhirnya menggasilkan peraturan daerah yang berkualitas, Partisipatif, dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Bupati Sukirman.
Selanjutnya, dia berharap atas kerja keras semua unsur, menjadikan sebagai amal jariyah nantinya, serta mendapat balasan dari Allah SWT, Tuhan yang maha Esa.








