Sebelumnya, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama memastikan bahwa pihaknya tetap menjaga akuntabilitas atau pertanggungjawaban pengelolaan BMN. Pihaknya, kata Setya, pada pokoknya berprinsip pada tertib administrasi dan hukum dalam tata kelola aset negara.
“Kami mengelola aset senilai total Rp576 Triliun, yang berupa tanah dan bangunan. Untuk itu kami berprinsip tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan aset.
Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaannya, Kemensetneg bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk yang terakhir ini dengan KPK,” ungkap Setya.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengemukakan bahwa mengurusi aset negara bukanlah perkara yang mudah. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), lanjut Zainudin, ke depannya tetap berusaha keras untuk membenahi BMN yang ada dalam pengelolaan kementeriannya.
“Syukur alhamdulillah akhirnya Kantor Kemenpora punya status. Kami mengapresiasi KPK untuk fungsi koordinasi, terutama untuk pengelolaan BMN. Urusan aset ini bukan urusan gampang, karena banyak aset yang seharusnya milik negara tapi dikuasai pihak lain. Kami berusaha sekuat tenaga untuk membenahi BMN yang ada di Kemenpora,” tandas Zainudin.
Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung Juang KPK ini Kemenpora ikut menandatangani perjanjian penggunaan sementara aset di GBK, yang merupakan BMN Kemensetneg. Lahan tersebut mencapai luas 26.789 meter persegi, atau 2,6 hektar senilai Rp3,3 Triliun.
Sumber: kpk.go.id








