OJK resmi Mencabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Milik Henry Surya
BERITABANGKA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, milik pengusaha Henry Surya sejak Kamis (2/11) kemarin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin dilakukan karena Prolife tidak mampu menyelesaikan masalahnya.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (3/11).
Sebelum mencabut izin usaha, Ogi mengatakan pihaknya telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada Prolife karena tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
Tak hanya itu, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
“Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru,” katanya.
OJK sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi Profile menyampaikan perbaikan RPK, tetapi perusahaan tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.
Dengan dicabutnya izin usaha, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lama 30 hari setelah izin usaha dicabut.
Sementara itu, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
“Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” kata Ogi.
Ogi menambahkan OJK telah menetapkan perintah tertulis agar Henry Surya selaku Pemegang Saham Pengendali Prolife segera membayar ganti rugi terhadap perusahaan.
“Perintah tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan,” katanya.
sumber : CNN
Tinggalkan Balasan