Penyebab Perusahaan Asuransi Jiwa Milik Henry Surya dicabut OJK
BERITABANGKA.COM – PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya Life telah berubah nama menjadi Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perubahan nama tersebut mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan OJK memberikan perhatian khusus terhadap Indosurya Life.
baca juga:
OJK resmi Mencabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Milik Henry Surya
“Kita sudah mengkaji lebih lanjut apakah perusahaan ini bisa hidup kembali, bisa tumbuh lagi. Itu dalam penanganan kita dan kita dalam waktu dekat akan memberikan sikap yang tegas mengenai keberlanjutan daripada Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (30/10) kemarin.
Perubahan nama Indosurya Life ini dilakukan di dengan berbagai masalah yang melanda Perusahaan ini. Indosurya Life mengalami gagal bayar kepada para pemegang polisnya.
baca juga:
Walikota Terima Kunjungan 7 kepala OJK Regional se-Sumatera Bagian Selatan
Ogi mengatakan Indosurya Life telah mengajukan rencana penyehatan keuangan ke OJK. Dalam penyehatan ini, skema yang diajukan pihak Indosurya Life adalah policyholders bail out (PBO) dimana pemegang polis membeli seluruh saham Indosurya Life dari pemilik.
Namun, skema ini gagal dilaksankan karena pemilik Indosurya yaitu Henry Surya terlibat kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry telah divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
baca juga:
Perkarakan Debt Collector Yang Sok Jago !!!
Karena itu, tambah Ogi, OJK kemudian berkomunikasi dengan para pemegang polis terutama para pemegang polis besar yang ingin mengambil alih Indosurya Life. Berdasarkan komunikasi dengan para pemegang polis tersebut, OJK mendapat konfirmasi bahwa skema PBO tidak dapat dilanjutkan.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemegang saham pengendali saudara Henry Surya untuk bisa memenuhi kewajiban ke pemegang polis,” ujar Ogi.
Namun, hingga batas yang ditentukan OJK, Henry Surya tak memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis. Karena itu, tambah dia, para pemegang polis memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengambil tindakan yang tegas.
baca juga:
“Oleh karena itu kami OJK pada tanggal 13 Oktober 2023 yang lalu, telah mengeluarkan surat perintah tertulis kepada saudara Henry Surya untuk bisa menyelesaikan kewajiban klaim pemegang polis,” ujar Ogi.
OJK memberikan waktu kepada Henry Surya selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang polis atau hingga 13 Januari 2024.
“Nilai klaimnya itu kurang lebih Rp566 miliar. Nah itu yang sedang kita tunggu,” ujar Ogi.
Tinggalkan Balasan