Dalam waktu relatif singkat virus ini telah mampu merubah drastis arah pembangunan daerah.
“Oleh karena itu alasan perubahan APBD 2020 adalah rekonsiliasi atas refocusing anggaran yang telah kita laksanakan dalam upaya penanganan covid-19 di awal tahun 2020,” kata Justiar dihadapan peserta sidang.
Menurut Justiar, Rancangan Kebijakan Umum APBD disusun sebagai pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal daerah dalam upaya pencapaian target-target pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam rencana kerja pembangunan daerah tahun 2021.

“Selanjutnya nanti, dokumen ini akan menjadi arah atau pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2021,” tutur Justiar.























