“Jika terdapat pelanggaran, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan,” kata Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jumat (12/3/2021).
Untuk penindakan dan penjatuhan sanksi ini, Wiku menambahkan bahwa hal ini menjadi kewenangan dari Satgas COVID-19 yang ada di setiap daerah dimana tempat pelanggaran tersebut terjadi.
Termasuk juga dalam upaya tracing bagi para peserta yang mengikuti kegiatan kerumunan tersebut.
“Kami mohon, kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir. Dan kita harus senantiasa dan disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Mikro,” pungkas Wiku.
Sumber: Covid19.go.id








