Walaupun pekerjaan terindikasi belum tuntas, kata Herwanto, anggaran sudah dicairkan 100%. Sedangkan syarat mutlak pencairan full hanya boleh dilakukan apabila pekerjaan sudah dilaksanakan 100% dan sesuai dengan aturan.
“Proses pencairan ini harus diusut, karena pencairan anggaran proyek lelang dibayar sesuai dengan progres pekerjaan,”
Lebih aneh lagi, pada tahun yang sama (2019, red), dengan menggunakan ADD, desa Bedengung sudah melakukan proyek yang sama dan di tempat yang sama senilai kurang lebih Rp 50.000.000. Dikhawatirkan telah terjadi satu pekerjaan dengan dua anggaran.
“Sebelumnya hal ini sudah kami sampaikan kepada salah satu Anggota DPRD Bangka Selatan. Tak lama berselang, pihak terkait mengadakan pertemuan di kantor desa dengan pihak Pemdes dan BPD untuk mengklarifikasi hal tersebut dengan PPK membawa surat pernyataan dari pihak pelaksana pekerjaan,” tambah Herwanto.























