Pada kesempatan itu, Presiden juga meminta agar dalam penerapan protokol kesehatan maupun aturan-aturan PSBB betul-betul dijelaskan, diberikan pemahaman, disosialisasikan karena Pemerintah tidak melarang untuk beribadah.
“Justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing,” ungkap Presiden.
Yang diimbau dan diatur, menurut Presiden, adalah peribadatan yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama ini saya kira juga sudah sering kita sampaikan,” pungkas Presiden akhiri pengantarnya.
Sumber: Setkab.go.id
























