Pemkab Bateng Bahas Ulang Anggaran Penanganan COVIC-19
Kegiatan ini sendiri untuk menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Dana ke Daerah (TKDD) dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-1.
Selain itu juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Nomor 900/380/BPKA/2021 tentang refocusing kegiatan dan realokasi anggaran di Kabupaten Bangka Tengah.
Sugianto menuturkan bahwa untuk alokasi anggaran yang menerima hasil refocusing, hanya ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Kesehatan, Kecamatan, Kelurahan, serta Dinas Sosial dan Pemerintah Daerah.
Sugianto berharap pembahasan mengenai alokasi anggaran penanganan Covid-19 kali ini adalah yang terakhir.
“Mudah-mudahan ini merupakan pembahasan terakhir dan final, sehingga Kecamatan dapat mengelola anggaran dengan sebaik mungkin, karena Pemda bertindak sebagai koordinator saja,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan