BERITABANGKA.COM — Polres Bangka Tengah memberikan penghargaan kepada empat personelnya atas dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas. Namun, bersamaan dengan itu, dua personel juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Aipda Andri Feranendra, Aipda Elan Ambiar, Bripka M. Faruok Afero, dan Bripka Suryani. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja para personel yang telah menunjukkan profesionalisme dalam tugas sehari-hari.

“Penghargaan ini adalah bentuk terima kasih dari institusi kepada personel yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga ini menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus berprestasi,” ujar AKBP Aditya seusai upacara pemberian penghargaan, Selasa (17/12/2024).

Namun, di sisi lain, dua personel Polres Bangka Tengah, yakni Bripda ER dan Bripda GR, diberhentikan secara tidak hormat. Keduanya diketahui melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan Polri.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Aditya menyayangkan kejadian yang berujung pada PTDH tersebut. Meski berat, keputusan ini diambil sebagai bagian dari penerapan aturan dan disiplin di tubuh Polri.

“Kami sangat menyayangkan ada anggota yang harus diberhentikan dengan tidak hormat. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar lebih disiplin dan menjaga nama baik institusi,” tegasnya.

Menurutnya, momen ini harus menjadi refleksi bagi seluruh personel untuk selalu mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku. “Mari jadikan ini pelajaran agar kita terus melangkah ke arah yang lebih baik. Jangan sampai ada kejadian serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Ia menyampaikan penghargaan yang diberikan kepada empat personel menjadi contoh nyata bahwa dedikasi, loyalitas, dan kerja keras akan selalu mendapatkan apresiasi.

“Pencapaian ini membuktikan bahwa kerja keras tidak akan sia-sia. Kepada yang menerima penghargaan, terus tingkatkan kinerja dan jadilah teladan bagi rekan-rekan lainnya,” tutupnya. (*)