Banyak Hutan Rusak Akibat Lemahnya Penegakan Hukum
BERITABANGKA.COM — Kerusakan hutan di Kabupaten Bangka akibat aktivitas perkebunan dan pertambangan terus menjadi perhatian. Wakil Ketua DPRD Bangka, Taufik Koriyanto, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pengrusakan kawasan hutan yang semakin meluas di wilayah tersebut.
“Fenomena ini banyak sekali terjadi, kawasan hutan menjadi berantakan akibat aktivitas yang tidak terkendali,” ujar Taufik dalam pernyataannya yang dilansir dari RRI oleh Beritabangka.com pada Rabu (18/12/2024) siang.
Taufik menjelaskan, sebagian besar kerusakan hutan diakibatkan oleh aktivitas perkebunan dan pertambangan tanpa izin yang jelas. Ia mencontohkan salah satu kasus pada tahun 2024, di mana Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita kawasan hutan seluas 1.500 hektare yang ternyata digarap oleh tiga perusahaan kelapa sawit. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, bahkan di lahan sitaan yang seharusnya dilindungi.
Minimnya Pengawasan dan SanksiĀ
Taufik menilai lemahnya pengawasan dan kurangnya sanksi tegas dari aparat penegak hukum menjadi penyebab utama kerusakan hutan di Bangka. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan kawasan hutan yang semakin kritis.
“Pelanggaran seperti ini seharusnya ditindak tegas, tetapi yang terjadi justru pembiaran. Akibatnya, kerusakan hutan terus meningkat, dan dampaknya semakin dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Lahan Kritis di Bangka Belitung Semakin Luas
Penyuluh Kehutanan Madya pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel, Darman Suriah, menyebutkan bahwa kerusakan lahan di Bangka Belitung telah mencapai tahap kritis. Data menunjukkan bahwa 167 ribu hektare lahan di provinsi ini masuk kategori kritis, mulai dari tingkat sedang hingga berat.
“Sebagian besar lahan kritis ini adalah bekas tambang yang tidak direklamasi dengan baik. Untuk mengatasinya, kami mengajak masyarakat menanam tanaman perkebunan yang cocok, seperti jambu mete, kayu putih, dan ketapang. Namun, kelapa sawit tidak cocok ditanam di lahan bekas tambang karena tidak mendukung pertumbuhan tanaman tersebut,” ujar Darman.
Kerusakan hutan di Kabupaten Bangka tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu bencana seperti banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, penanganan masalah ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.
Taufik Koriyanto mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas dalam mengawasi dan menindak pelaku pengrusakan hutan. “Jika penegakan hukum tidak diperbaiki, kerusakan akan terus berlanjut, dan kita akan kehilangan hutan sebagai salah satu aset penting bagi keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Penguatan hukum, reklamasi lahan kritis, dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi langkah mendesak untuk menyelamatkan hutan di Kabupaten Bangka. Tanpa itu, kerusakan yang sudah terjadi akan sulit dipulihkan, sementara dampak negatifnya akan semakin meluas. (*)
Tinggalkan Balasan