“Rekomendasi BPK terkait aset tetap sejak tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun anggaran 2018 sebanyak 51 rekomendasi, dan telah diselesaikan (status selesai) sebanyak 21 rekomendasi atau 41,18 persen,” ungkap Marpaung.
Menurut hasil analisis atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya beserta dokumen pendukung tindak lanjut LHP LKPD tahun anggaran 2009, 2013, 2014, 2015 dan tahun anggaran 2018 yang telah disampaikan oleh Inspektorat kepada tim pemeriksa BPK dengan surat pengantar nomor 045.2/29/INPT/8/2020 tanggal 5 Maret 2020, rekomendasi terkait aset tetap yang telah didukung dokumen tindaklanjutnya adalah sebanyak 15 rekomendasi yang telah sesuai rekomendasi.
Artinya, kata Marpaung, sampai dengan pemeriksaan saat ini, rekomendasi terkait aset tetap yang telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 36 rekomendasi atau 70,59 persen dari 51 rekomendasi. Atau dengan kata lain bahwa masih tersisa 15 rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti.
Dari 15 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti tersebut, beberapa diantaranya berkaitan dengan kendaraan bermotor yang belum ditemukannya BPKP (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) maupun dokumen hibahnya.
Sementara untuk permasalahan aset tanah yakni belum dilakukannya proses sertifikasi oleh Pemda atau belum selesai penelusuran aset berupa mesin atau kendaraan pada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Menurutnya, secara fisik, penguasaan aset tersebut berada pada OPD pengelola. Namun data pendukung berupa dokumen perolehan aset tersebut yang belum lengkap.








