MUNTOK – Kurang lebih 40 unit Tambang Inkonvensional (TI) skala kecil yang biasanya dikenal warga sekitar dengan sebutan TI user-user, jarah lahan milik PT GSBL, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Jumat, (21/1/2022).
Tim gabungan, Polres Bangka Barat dan Polsek Muntok melakukan penertiban kepada para penambang yang melakukan aktifitas secara ilegal. Karena sudah secara langsung merusak pohon sawit yang ada di sekitaran lokasi perkebunan.
Pada penertiban Polisi menemukan kurang lebih 40 unit alat tambang dan 120 orang masyarakat penambang.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, melalui Kapolsek Muntok, IPTU Ogan Arif Teguh Imani, menegaskan, penertiban dilakukan secara persuasif kepada para penambang, agar segera menghentikan aktifitasnya.
” Kepada masyarakat kami harap untuk segera menghentikan aktifitas penambangan dan apabila tidak mengindahkan himbauan tersebut, ataupun mengulangi giat penambangan tersebut akan dilakukan penindakan tegas dari Polres Bangka Barat,” Kata, IPTU Ogan Arif Teguh Imani, (21/1).
Selanjutnya, IPTU Ogan Arif, katakan apabila masyarakat masih tidak menghiraukan atau tetap ngeyel, dengan terpaksa Kepolisian akan melakukan penindakan tegas.
Sementara itu, Humas PT GSBL, H. Hamit didampingi Humas Polres Bangka Barat, Aipda Sri Iwan Alazhar telah memasang plang himbauan di lokasi, Kolong Sawit Pal 6, termasuk Kawasan dari HGU perkebunan sawit PT GSBL. Pihaknya, meminta kepada masyarakat yang melakukan kegiatan menambang agar segera menghentikan kegiatan tersebut, karena dianggap sudah menjarah secara langsung aset dari PT GSBL.
” Sekali lagi kami (pihak PT, red) himbau kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan penambangan di kawasan HGU PT Sawit GSBL, karena ini merupakan aset dari PT, jadi tolong lah,” kata Humas PT GSBL, H. Hamit.
























