Permudah Pembuatan E-KTP, Disdukcapil Babar Berlakukan Ini

banner 468x60

BANGKA BARAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, mempermudah pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E – KTP). Masyarakat tidak harus meminta surat pengantar melalui Desa setempat ataupun melalui Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Jum’at (25/02/2022).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Jayu Noriska mengatakan, untuk peraturan pembuatan E-KTP saat ini disesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami mengikuti aturan tersebut lah, di Kemendagri itu kan sudah tidak menggunakan surat penggantar dari RT/RW dan Desa lagi,” Kata Jayu Noriska Kepada BeritaBangka.com diruang kerjanya, (25/2).

Selanjutnya Jayu menambahkan prosedur pembuatan E-KTP masyarakat wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) untuk kelegalitasan data.

“Jadi untuk warga yang belum mempunyai E-KTP itu harus mempunyai NIK terlebih dahulu abis itu, memiliki KK. Kemudian fotocopy KK itu bawa ke Dukcapil, untuk melakukan rekam data terlebih dahulu, sidik jari, rekam mata, kemudian terbit lah KTP nya,” katanya.

“Prokontra dengan Desa nya (pemerintah desa, red) ada sih kadang – kadang, yang masyarakat pindah atau datang, sebenarnya masyarakat sendiri itu harus melapor ke RT/RW walaupun Capil itu sudah tidak menggunakan surat pengantarnya,” tukasnya.

“Terkadang masyarakat sendiri sudah pintar, mereka melihat di internet, sekarang tidak menggunakan surat pengantar RT/RW lagi dan mereka langsung datang ke sini, sebenarnya formulir -formulir itu sengaja kita tempatkan di setiap Desa agar para warga sebelum ke Capil itu meminta surat formulir nya ke Desa artinya Desa itu mengetahui dan Desa juga bisa membukukan,Walaupun di capil sudah tidak menggunakan surat RT/RW lagi seperti itu,” jelasnya.

Selanjutnya, Jayu menghimbau meskipun tanpa menggunakan surat pengantar untuk syarat administrasi E-KTP. Masyarakat wajib melaporkan apabila akan memasuki daerah baru atau meninggalkan daerah asal.

“Untuk masyarakat sendiri apabila ingin meninggalkan desa itu atau datang kedesa tersebut, walaupun capil tidak menggunakan pengantar RT/RW masyarakat sendiri harus melapor kedesa dan kelurahan agar mereka mengetahui ada warga yang datang dan pindah,” imbuhnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250