Bangka Selatan – Tim Macan Selatan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Toboali. Seorang pria berinisial RDPU (28) berhasil diamankan polisi usai diduga mencuri sepeda motor milik seorang buruh harian.
PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam miliknya ke Polres Bangka Selatan.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Merpati, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Korban sebelumnya memarkirkan motornya di teras tempat kerja pada Kamis pagi. Karena kelelahan, korban memilih menginap di lokasi kerja. Saat bangun keesokan paginya, motor korban sudah hilang,” kata Iptu GJ Budi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Selatan bersama Opsnal Jatanras Polda Bangka Belitung segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengantongi identitas pelaku dan mendapatkan informasi keberadaannya di kawasan Jalan Hormen Maddati, Pangkalpinang.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” jelasnya.(24/5/26)
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sepeda motor hasil curian yang dititipkan pelaku di sebuah bengkel di Desa Air Gegas karena mengalami kerusakan.
Selain mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, polisi juga menyita satu buah BPKB kendaraan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi motor korban yang diparkir tanpa dikunci stang.
“Tersangka mengambil kendaraan untuk dimiliki secara melawan hukum,” tambah Iptu GJ Budi.
Saat ini tersangka RDPU telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman dan bebas pada tahun 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Johan)








