Berdasarkan pengakuan pelaku, kunci T tersebut didapatkan dari temannya bernama Lung dan yang menjual sepeda motor itu temannya bernama Debi.
Sedangkan dua unit motor spacy sudah dijual ke daerah Serdang sebesar Rp 2.000.000, dan pelaku mendapatkan Rp 800.000 dari dua unit kendaraan sisanya dibagikan kepada Lung dan Debi. Dan satu unit motor Kawasaki Ninja masih digunakan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Motor Kawasaki Ninja warna hijau nomer rangka MH4KR150NBKP07724 nomor mesin KR150LEP59563, Satu buah kunci T, Satu buah STNK sepeda motor atas nama F Wiriadi Liandra, Dua buah KTP atas nama Angga Saputra dan Hendri serta empat buah ATM Bank BCA, BNI, BRI dan BTPN.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) atas korban Irwanto sebelumnya, pelaku saat ini diserahkan ke Polsek Bukit Intan untuk proses selanjutnya.
Selain melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua, pelaku juga merupakan pelaku Tipsani (Tipu sana tipu sini) dengan modus menelpon korban mengatasnamakan dari Telkomsel.
“Dia juga merupakan residivis kasus penipuan di Lapas Banyuasin tahun 2017 – 2019,” tutupnya.




