BERITABANGKA.COM – Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dalam Operasi Anti Narkotika (Ops Antik) Menumbing 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 20 hingga 31 Januari 2025. Dalam operasi ini, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Basel dengan lima laporan polisi terkait kasus narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/2) di ruang SS Polres Bangka Selatan, Kapolres AKBP Trihanto Nugroho melalui Kabag Ops Polres Basel, Kompol John Piter Tampubolon, mengungkapkan bahwa dari delapan tersangka yang ditangkap, enam di antaranya adalah pria dan dua lainnya wanita. Beberapa di antaranya bahkan telah masuk dalam daftar target operasi (TO).

Kompol John Piter Tampubolon menjelaskan bahwa tiga dari delapan tersangka merupakan target operasi, yakni NY (26), SI (52), dan AS (27). Sementara lima lainnya yang bukan TO adalah DI (30), DL (28), DNDY (25), dan MI (38).

“Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba. Kami telah melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya berhasil meringkus mereka,” ujar Kompol John Piter.

Dari hasil pengungkapan ini, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, di antaranya 15,31 gram sabu, 51 butir ekstasi, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti timbangan digital, pirek kaca, alat hisap bong, dan sekop pipet minuman. Selain itu, beberapa unit telepon seluler dan kendaraan bermotor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba juga turut disita sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Kompol John Piter Tampubolon mengungkapkan bahwa dua dari delapan tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus narkotika. Menurut hasil penyelidikan, sebagian besar pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengguna narkoba, meskipun ada indikasi kuat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

“Narkotika yang mereka edarkan di wilayah Bangka Selatan mayoritas berasal dari Palembang, yang masuk melalui jalur pelabuhan. Modus peredarannya cukup bervariasi, namun kami terus berupaya menekan pergerakan mereka dengan berbagai strategi yang telah disiapkan,” je

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat sesuai dengan perannya dalam jaringan tersebut.

Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. Kompol John Piter menegaskan bahwa pengawasan dari keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti secepat mungkin,” tambahnya.

Dengan keberhasilan Operasi Antik Menumbing 2025 ini, Polres Bangka Selatan berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta bersih dari peredaran narkoba. Ke depannya, operasi serupa akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran barang haram di wilayah Bangka Selatan. (*)