Polres Bangka Selatan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 160 Jeriken Pertalite Disita

banner 468x60

TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di kawasan Simpang Bukit, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 3.040 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam 160 jeriken, serta satu unit mobil Isuzu Traga berwarna putih. Penyidik juga telah menetapkan seorang berinisial IS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda Guntur Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penampungan BBM jenis Pertalite di depan rumah tersangka.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 3.040 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam 160 jeriken dan satu unit mobil Isuzu Traga warna putih,” kata Ipda Guntur Kurniawan, Minggu (25/10/2026).

Ia menjelaskan, informasi tersebut diterima anggota Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan sekitar pukul 05.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit II Tipidsus yang dipimpin langsung Kanit II Tipidsus, IPDA Peres Prasetya, S.Tr.K., M.H., segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sekitar 160 jeriken berisi Pertalite dengan total volume kurang lebih 3.040 liter. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, BBM tersebut diduga milik IS.

“Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan berupa sekitar 160 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume kurang lebih 3.040 liter serta satu unit mobil Isuzu Traga warna putih.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ipda Guntur mengatakan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, penyidik juga akan mendalami asal-usul BBM, tujuan penampungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak disalahgunakan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250