Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perburuan Satwa Dilindungi
Tim Operasi Gabungan dari Balai Gakkum Sumatera dan Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku perburuan satwa dilindungi jenis burung Rangkong berinisial RO alias Buna (20), warga Dusun Belit Desa Dendang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.
Pengungkapan perburuan satwa dilindungi ini berawal dari tersebarnya 3 foto burung yang dilindungi berupa burung Rangkong melalui media sosial dari akun facebook Buna.
Pantauan tim Cyber KLHK berhasil mengidentifikasi alamat akun facebook tersebut yang berlokasi di Desa Dendang Bangka Barat.
Kemudian tim operasi gabungan Balai Gakkum Sumatera dan Polda Bangka Belitung melakukan penggerbekan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan RO alias Buna (20) serta senapan angin yang digunakan untuk berburu.
Pelaku kemudian diserahkan kepada Penyidik Ditjen Gakkum KLHK untuk proses perkara lebih lanjut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Pengungkapan perkara perniagaan satwa liar dilindungi dan dilanjutkan dengan dengan penyidikan.
Mengadili para pelaku kejahatan konservasi ini penting dilaksanakan agar membuat jera dan sebagai pelajaran agar tidak ada yang melakukan pelanggaran serupa,” jelas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, Kamis (09/01/20).
Tinggalkan Balasan