Sangkut Pengedar Narkoba Kambuhan Dicapit Tim Umang-Umang Basel

banner 468x60

BERITA BANGKA.COM, TOBOALI–

Pengedar narkoba kambuhan bernama Sangkut (32), kembali dicapit oleh Tim Umang-Umang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel, dikontrakan yang didiaminya, Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, pada Senin (27/9/2021), sekira dinihari 02:00 WIB.

Kali ini, Tim Umang-Umang yang dikomandoi Kasatresnarkoba AKP Yandri C AKIP, tangkap tersangka lantaran dari tangannya, ditemukan Narkoba jenis sabu sebanyak 11 bungkus kecil, seberat 3,25 gram dan disaksikan oleh ketua RT setempat yang diketahui disimpan tersangka dibelakang rumah kontrakannya.

Kabag Ops AKP Sutan Sitorus seijin Kapolres AKBP Joko Isnawan membenarkan, Sangkut (32) ditangkap, atas dari laporan masyarakat sekitar dan tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

 

“Benar tersangka Sangkut (32) sudah ditangkap, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,25 gram, dan tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut, penangkapan tersangka berdasar kan laporan masyarakat sekitar kontrakannya, bahwa kediamannya sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba, makanya Tim Umang-Umang bergerak cepat,” kata AKP Sutan kepada Berita Bangka.com Senin (27/9/2021) siang.

 

Selanjutnya AKP Sutan, menambahkan pasal yang disangkakan kepada Sangkut (32) yakni pasal Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

“Tersangka Sangkut (32) disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkan ancaman hukuman penjara 12 tahun paling lama,” tambahnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60