Polres Bangka Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di jalan Teladan Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Minggu (1/11) pukul 13.00 WIB.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan Laporan Polisi : LP/A-688/XI/2020/BABEL/RES BASEL/, tanggal 01 November 2020, dengan inisial Her alias Mex (35) dan FJ (20).

“Diketahui tersangka Her beralamat di Jalan Teladan Toboali. Sementara FJ beralamat di Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Widodo, Senin (2/11).

Menurut Kabag Ops, kedua tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo 132 atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reserse Narkoba) Polres Bangka Selatan, Iptu Yandri C Akip kepada wartawan melalui keterangan tertulis mengatakan kasus ini berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.