Satresnarkoba Ciduk Mancik di Pos Kamling Sukadamai Toboali

banner 468x60

Saat hendak ditangkap, Mancik melihat kedatangan anggota dan langsung melemparkan barang bukti narkotika tersebut ke tanah. Diksaksikan Ketua RT setempat, anggota Satresnarkoba langsung menggeledah Mancik dan menyisir lokasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Barang bukti tersangka Mancik Bin Sekebon yang berhasil disita polisi. (Foto: istimewa).

 

“Anggota kita menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 9 paket seberat 1,67 gram.Tersangka dan Barang Bukti langsung kita bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Yandri.

Selain menyita barang bukti Shabu-shabu, dalam penangkapan itu turut disita 1 unit Handphone Nokia warna putih, 1 buah tutup kepala sikat gigi, dan 1 buah plastik bening.

Mancik yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A-575 / X/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 11 Oktober 2020 diduga kuat melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Uundang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

banner 300x250
banner 300×250