Sebulan Bisnis Haram Jual Sabu di Toboali, ARA ditangkap Polisi

banner 468x60

BERITABANGKA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, meringkus seorang pemuda berinisial ARA (19), warga Dusun Limus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, pada dinihari Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB karena diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Dusun Simpang B Rias, Desa Rias, Kecamatan Toboali, setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket kecil sabu, satu potongan pipet minuman berwarna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna ungu hijau yang digunakan pelaku.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan ARA merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, kami temukan satu paket kecil sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Limus, Desa Serdang, dan ditemukan lebih banyak barang bukti,” jelas Iptu GJ Budi.

Baca juga ; Satresnarkoba Basel Amankan AS di Jalan Kemakmuran Toboali, 20 Gram Narkoba Sabu ditemukan

Baca juga ; Kota Toboali Marak Narkoba Sabu, Setiap Hari Ada Yang Tertangkap

Dalam penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua bungkus besar dan 49 bungkus kecil plastik berisi kristal putih diduga sabu, berbagai alat takar, timbangan digital, serta sejumlah pipet dan wadah plastik kosong. Total barang bukti yang disita mencapai berat bruto 18,76 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, ARA mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama kurang lebih satu bulan. Ia mengedarkan sabu dengan cara transaksi langsung di pinggir jalan sekitar Desa Rias.

“Modus pelaku adalah menjual sabu kepada pengguna di sekitar Toboali untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Budi.

Atas perbuatannya, ARA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Admin
Author: Admin

banner 300x250
banner 468x60