“Selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi Covid-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi non-tunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1%.
Bahkan, Kota Surakarta melalui inovasi “Online Pembayaran Pajak Solo Destination” telah meningkatkan PAD sebesar 16% atau Rp118 miliar dalam waktu 3 tahun.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menambahkan, koordinasi Pusat dan daerah untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi.
“Yang dilakukan bersama antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang telah berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam 5 tahun terakhir,” katanya.
Tim Pelaksana selanjutnya akan melakukan percepatan penyelesaian program kerja tahun 2020-2021 dan paket regulasi terkait, finalisasi portal sistem informasi, mendorong pembentukan TP2DD di 542 daerah otonom, serta melaksanakan forum-forum koordinasi dan ajang Championship. (ekon/nr/ip).
Sumber: Kemenko Perekonomian








