Tegaan dan Bejat, Ayah Tiri Ini Perkosa Putri Sambungnya hingga Hamil 7 Bulan
Unit Reskrim dan Intel Polsek Kelapa Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh pelaku berinisial RD (42), warga salah satu Desa di Kecamatan Kelapa Kabupaten Babar.
Pelaku RD berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim dan Intel Polsek Kelapa Polres Bangka Barat di kediamannya, Sabtu (7/11/20), tanpa perlawanan.
Kapolsek Kelapa Iptu A. F Pulungan, SE, yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, S.IK, MH, menyatakan bahwa pelaku RD ditangkap atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B – 339 /XI/2020/ Babel/ Sek Kelapa, tanggal 07 November 2020.
“Pelaku dilaporkan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial KS (20), yang tidak lain merupakan putri tiri pelaku,” kata Kapolsek.
Tinggalkan Balasan