Tegaan dan Bejat, Ayah Tiri Ini Perkosa Putri Sambungnya hingga Hamil 7 Bulan

banner 468x60

Menurut Kapolsek, berdasarkan kesaksian korban kepada penyidik di Polsek Kelapa, kejadian tersebut bermula pada tahun 2016 silam. Saat itu pelaku bersetubuh dengan korban dengan cara dipaksa dan diancam tidak diizinkan bersekolah lagi.

“Korban juga menerangkan kepada penyidik Polsek Kelapa bahwa pasca kejadian tersebut pelaku menjadi ketagihan. Korban tidak berani melawan atau melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun lantaran diancam pelaku,” tambah Kapolsek Kelapa.

Lebih jauh, sebut Kapolsek Kelapa, seingat korban pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada bulan Juli 2020. Akibat aksi bejat ayah tiri itu akhirnya korban saat ini harus menanggung malu karena hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

“Pelaku dapat dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan cabul. Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun,” pungkas Kapolsek Kelapa Iptu A. F Pulungan, SE.

banner 300x250
banner 468x60