BANGKA SELATAN – Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan 19 paket bermasalah pada Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan senilai Rp 1,9 miliar pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHPLK) tahun anggaran 2022.

“Benar. BPK menemukan adanya kekurangan volume atas 19 paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan jalan dan jembatan dan denda keterlambatan 1 paket pekerjaan,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, PD Marpaung, Rabu (7/6/23).

Atas temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan kepada Bupati Bangka Selatan agar dalam kurun waktu 60 hari kedepan harus ditindak lanjuti terhadap temuan tersebut.

“Rekomendasi yang diberikan BPK secepatnya ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,” kata Marpaung.

Beberapa temuan BPK RI terhadap HPL Kabupaten Bangka Selatan antara lain terkait pengelolaan pajak, pengelolaan atas retribusi jasa pelayanan kepelabuhan pada Pelabuhan Sadai, realisasi belanja gaji dan tunjangan PNS, pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.

Kemudian kelebihan pembayaran atas belanja jasa honorarium pada tiga OPD, kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan pembangunan gedung, temuan asset pada pengelola Pajak oleh dua Bendahara OPD dan sebelas bendahara sekolah.

“Lalu ada juga temuan asset pada pengelolaan dan penatausahaan persediaan pada 5 OPD dan 4 UPT, tata kelola perusahaan BUMD PT. Bangun Basel, dan pencatatan dan pengelolaan asset tetap,” tutup Marpaung.