Dalam waktu dekat Pemkot Pangkalpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) beserta instansi terkait akan melakukan deklarasi penutupan tiga lokalisasi esek-esek di wilayah Kota Pangkalpinang.

Tiga lokalisasi tersebut diantaranya Teluk Bayur, Parit Enam dan Pasir Padi.

Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Susanto mengatakan, keputusan ini disambil dalam rapat yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Girimaya.

Dalam waktu dekat deklarasi penutupan lokalisasi tersebut akan dilakukan.

“Rapat sosialisasi sudah memasuki tahap ketiga. Selanjutnya ditahap keempat akan dilakukan deklarasi penutupan lokalisasi,” katanya, Selasa (17/03/20).

Dikatakannya, sebelumnya sudah dilakukan pendataan penghuni di wilayah tersebut. Hingga sampai saat ini tidak ada perlawanan apapun.