MUNTOK – Penambang ilegal TI (Tambang Inkonvensional ) jenis user – user yang beroperasi di Das dan HL Mangrove Sungai Semusuk Dusun III, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu, (9/03/2022) di Razia Tim Gabungan Ditkrimsus Polda Bangka Belitung bersama Tim Polres Bangka Barat.
Dari hasil razia tersebut, Polisi berhasil mengamankan 14 orang penambang dan 3 unit mesin user yang digunakan untuk menambang mencari pasir timah
“Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 pukul 12.00 Wib sampai selesai dilaksanakan kegiatan penertiban aktivitas penambangan ilegal TI user – user bertempat Kawasan Hutan Lindung Mangrove Sungai Semusuk Desa Belo Laut Kecamatan Muntok,” Kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, (9/3).
Dalam kegiatan penertiban AKBP Agus Siswanto mengungkapkan telah mengamankan 14 orang pekerja, dan 3 unit mesin Robin yang digunakan untuk menambang.
“Telah di amankan sebanyak 12 orang pekerja, 2 orang Pemilik tambang serta 3 unit Barang Bukti. 14 penambang sudah dibawa polda. Ditangani Polda, karena ini sama-sama orang krimsus Polda,” Jelas AKBP Agus Siswanto.
Hal ini diketahui, untuk para penambang kebanyakan merupakan warga Desa Belo laut Muntok, dan Warga Belinyu Kabupaten Bangka. Serta untuk kedua pemilik merupakan Warga Muntok.







