Urgensi Hukum Administrasi: Menata Wajah Birokrasi, Mengawal Kesejahteraan

banner 468x60

BERITABANGKA.COM – Penyelenggaraan pemerintahan di negeri ini tak pernah sepi dari karut-marut benturan kepentingan antara pemegang kuasa dan mereka yang dikuasai. Dalam lanskap ketatanegaraan kita, Hukum Administrasi Negara (HAN) kerap direduksi sekadar menjadi tumpukan prosedur birokrasi yang kering dan teknis. Padahal, jika ditarik pada akarnya yang paling fundamental, HAN adalah benteng pertahanan terakhir agar negara tidak tergelincir menjadi mesin tirani yang menindas hak-hak dasar warganya.

Akar Historis

Untuk memahami mengapa hukum administrasi begitu penting kedudukannya, kita harus membongkar kembali latar historis kelahirannya. Dalam tradisi civil law—yang diwarisi negeri ini dari Eropa Kontinental melalui pagar kolonial—genealogi kekuasaan lahir dari rahim absolutisme monarki. Pengalaman historis atas kesewenang-wenangan inilah yang melahirkan konsep Rechtsstaat. Di dalamnya, kehadiran Peradilan Administrasi bukan sekadar aksesoris hukum, melainkan prasyarat mutlak.

Masyarakat civil law menyadari betul bahwa relasi antara penguasa (overheid) dan warga negara (burgers) sejak hulu tidak pernah berada pada titik yang setara. Negara dibekali instrumen paksa dan wewenang publik yang luar biasa besar. Tanpa pagar pengawasan yang ketat, ketimpangan relasi ini berubah menjadi karpet merah bagi lahirnya abuse of power—penyalahgunaan wewenang yang mengorbankan keadilan sosial.

Konsep negara hukum dalam tradisi civil law ini punya akar sejarah yang khas. Indonesia hari ini mewarisi sistem hukum dari Belanda, yang dulunya menjajah kita. Belanda sendiri berakar kuat pada tradisi hukum Prancis, yang jika ditarik jauh ke belakang hingga era Kekaisaran Romawi.

Apa ciri khas hukum Romawi? Sangat administratif! Pada masa itu, para raja Romawi gemar membuat dekrit sebagai landasan kekuasaan. Dekrit-dekrit itu kemudian diterjemahkan oleh organ-organ di bawahnya secara tertulis dan administratif menjadi dasar tata kelola kekuasaan.

Namun, ada sisi gelap sejarah di Eropa Kontinental—khususnya Prancis—yang menjadi titik balik lahirnya HAN: kekuasaan raja yang absolut. Di bawah bayang-bayang tirani kekuasaan mutlak itulah, masyarakat menyadari pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap penguasa. Dari sinilah lahir konsep peradilan administrasi. Lembaga peradilan ini dirancang bukan sekadar hiasan, melainkan instrumen pengawas kekuasaan raja sekaligus sarana penyelesaian sengketa antara penguasa dan rakyatnya.

Kenapa harus ada peradilan khusus? Karena asumsi dasar dalam tradisi civil law menempatkan relasi antara penguasa dan warga negara pada posisi yang tidak setara. Negara dibekali wewenang publik yang luar biasa besar, sehingga celah kesewenang-wenangan itu selalu menganga.

Kondisi ini sangat kontras jika kita bandingkan dengan tradisi common law di Amerika Serikat atau Inggris. Di sana, hukum tidak berakar dari kodifikasi undang-undang, melainkan dari customary law (hukum kebiasaan). Sebagaimana ditegaskan oleh A.V. Dicey dalam konsep Rule of Law, prinsip utamanya adalah supremacy of law, perlindungan HAM, dan equality before the law—kesetaraan di depan hukum. Karena common law mengasumsikan relasi penguasa dan rakyat berada dalam posisi yang setara, mereka tidak memerlukan peradilan administrasi khusus; sengketa cukup diselesaikan di peradilan umum.

Rem Kekuasaan

Kembali ke tradisi kita. Inti dari negara hukum adalah pembatasan kekuasaan. Di sinilah Hukum Administrasi Negara hadir sebagai kaidah utama untuk mencegah abuse of power—penyalahgunaan wewenang oleh penguasa yang berpotensi merugikan rakyat.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan hari ini, HAN melahirkan dua sisi koin yang tampak kontradiktif namun berjalan seiring di atas dua pilar yang tampak saling berkelindan namun menuntut kehati-hatian: asas kebebasan bertindak (freies ermessen) dan asas legalitas (wetmatigheid van bestuur).

Di satu sisi, penguasa membutuhkan diskresi—keleluasaan bergerak untuk merespons dinamika sosial yang cepat di lapangan, terutama tatkala hukum positif mengalami kekosongan. Namun di sisi lain, hukum administrasi memancang batas tegas: tidak boleh ada satu pun tindakan pejabat yang melompati pagar undang-undang. Kedua prinsip ini adalah instrumen pelindung dua arah. Bagi pejabat, HAN memberikan legitimasi dan kepastian bertindak selama berada dalam koridor kewenangan. Sebaliknya, bagi rakyat, HAN adalah perisai dari kesewenang-wenangan penguasa.

Mari lihat realitas di lapangan. Ketika Satuan Polisi Pamong Praja datang menggusur hunian warga tanpa landasan prosedur dan kaidah hukum yang sah, atau ketika permohonan pelayanan dasar warga mandek tanpa kejelasan di lorong-lorong birokrasi, di sinilah hukum administrasi berbicara. Rakyat yang posisinya termarjinalkan tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian melawan raksasa kekuasaan; HAN menyediakan instrumen hukum untuk menguji, menggugat, dan memulihkan hak-hak yang dirampas.

Dari Penjaga Malam Menuju Negara Kesejahteraan

Urgensi HAN menemukan momentumnya yang paling sahih manakala kita melihat metamorfosis fungsi negara hari ini. Dulu, dalam bayangan klasik nachtwachersstaat (negara penjaga malam), tugas negara amat minimalis: sekadar menjaga ketertiban umum dan melindungi properti, agar warga bisa tidur nyenyak di malam hari tanpa ancaman kriminalitas.

Namun, zaman menuntut transformasi radikal. Negara hari ini telah bergeser menjadi welfare state (negara kesejahteraan). Negara tidak lagi boleh berpangku tangan; ia harus merangsek masuk ke ranah yang jauh lebih kompleks: pengentasan kemiskinan, pemerataan ekonomi, penyediaan layanan dasar, hingga jaminan keadilan sosial.

Konsekuensi logis dari perluasan peran ini adalah membengkaknya struktur birokrasi dan melimpahnya produk regulasi. Semakin gemuk birokrasi dan semakin masif intervensi negara, semakin besar pula celah terjadinya maladministrasi, praktik koruptif, dan pengabaian hak publik.

Dalam situasi inilah Hukum Administrasi Negara menjadi kemudi sekaligus rem yang mutlak. Kontrol terhadap tindakan administratif bukan lagi pelengkap administratif, melainkan prasyarat mutlak agar birokrasi yang besar tetap akuntabel, transparan, dan berpihak pada mandat konstitusi.

Sudah saatnya kita memandang HAN bukan sebagai urusan berkas kusam di atas meja birokrat, melainkan sebagai instrumen perjuangan substantif. Mengawal hukum administrasi adalah mengawal kewarasan bernegara, memastikan kesejahteraan bukan sekadar retorika di atas kertas, dan menjamin bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi, bukan mencederai rakyatnya sendiri.

Oleh: Dipa Erwin (Pelajar di Taman Siswa)

Pos terkait

banner 468x60