Dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, anggota anti narkoba menggeledahan rumah tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket yang disimpan tersangka di dalam kamarnya.
“Tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil kita sita yakni 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 04 gram.
Satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 2 timbangan digital, 1 tas pinggang warna hitam, 1 Handphone Merk Nokia warna Hitam, dan 1 Handphone merk Vivo warna Hitam,” pungkas AKP Yandri.




