“Untuk saat ini ,Dewan belum menerima laporan resmi apapun dan mungkin warga RT 08 sudah menyurati yang sudah ditujukan kepada Ketua DPRD ,nanti terkait ini Komisi II yang menangani , selanjutnya memanggil RT/RW beserta pemuka masyarakat untuk dimediasi,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan nantinya berencana akan turut serta dalam mediasi itu dan menanyakan hal yang sebenarnya, ini baru sebatas wacana apa sudah terlepas.
“Masyarakat disini tidak pernah tahu.Wilayah RT 08 dari dulu masuk di Kelurahan Sriwijaya dan sekarang harus diambil Bangka Tengah, ” sebutnya.
Nanti menurutnya dirinya akan mempersatukan Anggota yang ada di DPRD Kota Pangkalpinang dalam hal ini Komisi II untuk memanggil pihak-pihak terkait.
“Saya rasa nanti, warga Sriwijaya khususnya RT 08 bisa mendengar dan apa selanjutnya petunjuk dari Pemkot Pangkalpinang,” ucapnya.




















