Ia menambahkan intinya warga RT 08 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya tidak mau pindah ke wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
“Dari segi kepengurusan administrasi ataupun hal lain mereka agak kesulitan dengan jarak yang jauh, sedangkan mereka dekat dengan kota,” sebutnya.
Sementara itu Ketua RT 08 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya , Abdul Hadi menyampaikan aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk penolakan keras dikarenakan sebagian wilayah RT 08 masuk ke wilayah Bangak Tengah.
“Dari dulu warga Khususnya RT 08 itu masuk wilayah Kota Pangkalpinang. Dulu pernah ada isu sekitar tahun 2017 terkait tabal batas namun masyarakat sini tidak dilibatkan,” katanya.
Diakuinya, hal ini baru di ketahui
saat dirinya mendatangi Kantor Kecamatan Girimaya beberapa minggu lalu dan pihak kecamatan menjelaskan bahwa sebagian RT 08 ini masuk wilayah Bangka Tengah.




















