Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memberi penyuluhan dan penerangan hukum kepada Kades dan Lurah di daerah itu jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam acara yang digelar di Aula Gedung Kejari Basel, Senin (21/9/20), Kajari Bangka Selatan mengatakan peran kejaksaan dalam pelaksanaan Pilkada adalah melakukan penegakan hukum bersama penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Kejaksaan bersama Bawaslu dan Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu berperan dalam menegakkan jika terjadi pelanggaran Pilkada secara bersama jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” kata Kajari Bangka Selatan, Mayasari, SH, MH.

Untuk itulah, tambah Kajari, perlu disampaikan kepada para kades dan lurah agar memahami tugas dan fungsi kejaksaan di Pilkada ini. Kajari juga mengingatkan agar para Kades dan Lurah untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang menguntungkan salah satu paslon.

“Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan covid-19 jangan diabaikan. Kades dan Lurah mempunyai peran penting dalam mendisiplinkan masyarakat di daerah masing-masing,” tandas dia.

Senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Basel, Sahirin. Ketua Bawaslu berharap agar para Kades dan Lurah dapat memahami apa yang telah disampaikan oleh Kajari Basel agar terhindar dari masalah hukum pada Pilkada nanti.