Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang bersama Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang memusnahan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) “MEDALI” Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas II Sekolah Dasar Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021.

Sebanyak 375 buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dimusnahkan karena adanya kekeliruan atau kesalahan penulisan soal yang seharusnya ditulis Nabi Muhammad SAW.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar bertempat di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, Selasa (13/10/20).

“Buku ini baru tersebar di tiga Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Pangkalpinang. Buku belum sampai pada proses pembelajaran,” ungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriady.

Eddy mengatakan, dari informasi pihak sekolah buku tersebut dibelikan saat pandemi Covid-19. Dan menurutnya tidak ada aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“LKS ini di tahun 2013 sudah tidak ada lagi. Jadi, untuk membuat anak didik agar beraktifitas di rumah, dari sekolah sendiri berinisiatif untuk membeli buku di luar alokasi yang kita haruskan,” jelas Edy.

Saat ini, sebut Edy, Disdikbud Kota Pangkalpinang akan memperketat buku yang beredar di sekolah sesuai dengan aturan kurikulum.

“Untuk pihak sekolah agar lebih berhati-hati untuk memberikan materi pembelajaran. Kita tidak tahu buku-buku pembelajaran itu ada faham apa.

Ini akan menjadi kontrol kami ke depan agar saat melaksanakan proses pembelajaran menggunakan referensi harus sesuai dengan kurikulum,” katanya.