Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) menemukan fakta tidak ada lahan desa ataupun hutan lindung yang dijual oleh perangkat Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Fakta ini ditemukan saat rapat koordinasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Basel antara pihak Pemerintah Desa Gudang dengan sejumlah masyarakatnya yang merasa tidak puas terhadap Pemerintah Desa Gudang.
“Dari hasil rapat kordinasi, ditemukan fakta bahwa tidak ada lahan desa ataupun hutan lindung yang dijual oleh perangkat desa, tetapi yang ada adalah lahan masyarakat yang dijual oleh beberapa oknum masyarakat ke PT Bumi Malindo Lestari,” kata Kepala Kejari Basel Mayasari, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dody Prihatman Purba, SH, Kamis (12/11) sore.








