Beberapa oknum warga di Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan diduga telah menjual lahan milik masyarakat kepada pihak perusahaan PT Bumi Malindo Lestari (BML) yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit.

Hal ini diduga terkuak saat sejumlah warga Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan itu mengeluh atas tidak transparannya legalitas lahan warga Desa Gudang yang dikuasi oleh PT Bumi Malindo Lestari (BML).

Dedi, warga Desa Gudang, dalam keterangannya di Cafe Bhayangkara Toboali pada Kamis (12/11) sore meminta Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan Kepala Desa Gudang menjelaskan legalitas lahan warga yang telah dikuasi oleh PT BML secara Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

“Dan perjanjian pihak perusahaan (PT BML, red) dari awal sampai sekarang tidak ada kejelasan terhadap masyarakat Desa Gudang atas hak dan kewajibannya,” kata Dedi yang didampingi puluhan warga Desa Gudang.