Oknum Warga Desa Gudang Diduga Jual Lahan Masyarakat ke PT BML

banner 468x60

Hal senada juga dikatakan oleh Penasehat Hukum warga Desa Gudang dari Kantor Pengacara Tukijan Keling, SH dan Rekan di Pangkalpinang, Khaidir Sinaga, SH, kepada wartawan. Ia menyatakan bahwa pihaknya ikut mendorong permasalahan ini lantaran tidak adanya transparansi pihak Desa Gudang atas lahan yang telah dikuasai oleh PT BML.

“Tuntutan para warga ini, bagaimana sih mengenai hak dan kewajiban yang akan dituangkan pihak perusahaan (PT BML, red) pada Desa termasuk warganya. Itu kan poin-poinnya kan, karena tidak transparan tadi menjadi menaruh hal yang tidak singkron antara warga dengan pemerintah desa,” kata Khaidir Sinaga, SH.

Namun yang sangat disayangkan, sebut Khaidir, pihak yang diharapkan bisa mengklarifikasi dalam hal data dan lainnya tidak hadir saat mediasi yang fasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

“Sangat disayangkan pihak perusahaan PT BML tidak hadir saat mediasi. Disini (mediasi, red) kita bukan mau menuduh apa-apa, mereka yang ingin mengembangkan usaha. Jangan sampai kehadiran perusahaan justru menjadi sumber konflik antara warga dengan pemerintah desa,” tambah Khaidir Sinaga.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250