Sementara itu, Kepala Desa Gudang, Kartono, ketika diklarifikasi beritabangka.com soal permasalahan ini menyatakan bahwa hal ini hanya kesalahfahaman saja. Kartono yang juga ikut dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga menyebut tidak ada lahan desa dan masyarakat yang terjual.
“Tadi sudah dimediasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka selatan melalui Kasi Datun dan Kasi Intel. Hasilnya sudah sepakat tadi, memang tidak ada penjualan (lahan, red).
Menurut Kartono, akar permasalahan dari polemik ini berawal saat masyarakat menuntut agar plasma kembali ke Desa. Memang program Desa Gudang itu adalah plasma dari perusahaan itu harus kembali ke Desa.
“Jadi plasma itu nanti bukan dikuasi oleh masyarakat, tapi dikelola oleh Desa, apakah melalui BUMDes, apa Koperasi. Cuma kita mempermasalahkan plasma, sedangkan plasma itu kan belum ada,” tambah Kartono.
Saat ini yang paling penting, tutur Kartono, di Desa Gudang tidak terjadi lagi kericuhan antara dua kelompok masyarakat. Selain itu, pihak pemerintah desa pun tidak pernah terlibat terlalu jauh dalam penjualan lahan masyarakat kepada pihak perusahaan PT BML.







