Menyelamatkan Marwah Ulama dan Kelembagaan NU
Oleh :
Masmuni Mahatma (Ketua PW GP Ansor Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
Keputusan Rois Aam, terkait Muktamar ke 34, adalah wujud kebijakan yang luhur pemimpin tertinggi di PBNU. Kita harus sami’na wa atha’na. Tak ada alasan lagi. Sebab Rois Aam merupakan simbol akhlak keulamaan. Kalau sampai realitas ini, terutama keputusan Rois Aam dideligitimasi, bukan saja mencederai kredibilitas institusional (struktural) NU, melainkan bisa mendistorsi keluhuran ulama sebagai pewaris Nabi, khususnya di lingkungan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Maka menyelamatkan marwah ulama dan kelembagaan NU, adalah keniscayaan. Minimal mempercepat Muktamar, seperti keputusan Rois Aam. Ini pilihan. Meminjam istilah JP. Sastre, saat dihadapkan atas sebuah pilihan, maka memilih atau tidak memilih, tetap sebuah pilihan. Sama-sama mengandung risiko. Tapi mempercepat Muktamar ke-34 sebagaimana titah Rois Aam, merupakan pilihan realistik di tengah pandemi yang tak ada satu pun pihak bisa menjamin kapan berakhir.
Mempersoalkan keabsahan keputusan Rois Aam, akan kurang produktif dalam konteks kemaslahatan jam’iyyah. Sebab bagi tradisi ke-NU-an, yang dikonstruksi hidmah santri terhadap kiai, seyogiyanya kita percaya bahwa kiai khos, dalam hal ini, Rois Aam, pasti memiliki dasar sekaligus irisan empirik yang sudah terukur. Cara kita mengamini keputusan ini, tetap diiringi ketulusan pengkhidmatan kepada NU sebagai jam’iyyah dan ideologi sosial-keberagamaan prospektif, bukan atas ketamakan strukturalistik.
Pilihan percepatan Muktamar ke 34 di Lampung besok, bisa dianggap aktualisasi kaidah “dar ul mafasid muqaddamun ala jalbil masalih”. Sekali lagi, tak ada jaminan bulan apa pandemi covid 19 ini berakhir. Namun Muktamar perlu segera digelar, demi regenerasi maupun percepatan pertumbuhan jam’iyyah secara makro.
Tinggalkan Balasan