Simpan 54 Bungkus Narkoba Sabu, Pendatang Asal Lorong Masawa Jadi Pengedar di Toboali
TOBOALI, BERITA BANGKA – Miliki dan edar narkoba jenis sabu, seorang warga pendatang yang berdomisili di Toboali berinisial HM (40) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan.
Pasalnya, pada hari Kamis (22 September 2022) lalu, sekira pukul 18:30 WIB, tersangka HM terbukti bertransaksi narkoba di Jalan Merdeka, Kota Toboali.
Kepala satuan reserse narkoba, Polres Basel Iptu Suhendra mengatakan, penangkapan tersangka HM dimulai dari laporan masyarakat, berdasarkan laporan itulah, polisi gerak cepat lakukan pengintaian.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung Ketapang, sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,” katanya melalui keterangan resminya, pada (24/9/2022) malam.
Lanjut Iptu Suhendra menjelaskan, anggota kepolisian pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, langsung didampingi dan disaksikan RT setempat. Dan terbukti HM menyimpan satu paket sabu disaku celananya.
“Kemudian anggota Sat Resnarkoba dengan didampingi Ketua RT (rukun tetangga) setempat melakukan penggeledahan badan terhadap saudara HM (40), ditemukanlah 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 0,44 Gram yang berada di kantong celana sebelah kiri yang dimasukkannya, didalam kotak rokok A1 kecil,” sebutnya.
Berdasarkan penemuan 1 bungkus narkoba itu, dia (tersangka) diintrogasi dan di bawa polisi ke kediamannya untuk mencari BB lainnya yang sengaja disimpan untuk diedarkan.
“Selanjutnya anggota Satresnarkoba membawa saudara HM kediamannya yang beralamat di Jalan Batu Licin,” katanya.
Atas hasil interogasi itu, dari tangan tersangka kembali ditemukan BB lainnya sebanyak 54 bungkus narkoba sabu lainnya.
“Lalu ditemukanlah 54 (lima puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,65 Gram. Jadi berat total narkotika jenis sabu dari kedua TKP (tempat kejadian perkara) seberat 21,09 gram,” tambahnya.
Tersangka pun pasrah, langsung saja diseret ke Mapolres Bangka Selatan dengan barang bukti yang berhasil ditemukan polisi.
Ia menegaskan, tersangka akan disangkakan pasal tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Sebagai informasi, tersangka HM (40 tahun) merupakan pendatang di Kota Toboali, dia berasal dari Lorong Masawa, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Tersangka HM bekerja sebagai buruh harian lepas.
Tinggalkan Balasan